Upah Minimun Kota Bima Diusulkan Naik Sebesar Rp159 Ribu
Perusahaan menengah ke bawah tak wajib menggaji sesuai UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.425.030 per bulan. Angka yang diusulkan bersama Dewan Pengupahan ini terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni per bulan Rp2.265.000.
Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir mengatakan upah yang diusulkan ini naik sebesar Rp159 ribu atau sebesar 7,03 persen. Pengusulan angka kenaikan upah tersebut diklaim sesuai tingkat inflasi di Kota Bima sekarang ini.
"Kemarin kami rapat bersama Dewan Pengupahan dan putuskan angka yang diusulkan itu," jelas Kadis Disnaker Kota Bima, Tafsir, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Jaksa Akan Usut Pelaku Lain Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas di Bima
1. Akan diusulkan secepatnya
Tafsir mengatakan, pengusulan kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, Kemenaker Nomor 18 tahun 2022. Termasuk penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB.
Setelah pihaknya merumuskan bersama Dewan Pengupahan, rencananya usulan itu akan diteruskan ke Wali Kota Bima. Baru diteruskan ke Pemerintah Provinsi, untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB.
"Secepatnya akan kami usulkan. Target kami pekan depan sudah ditetapkan oleh Gubernur NTB," katanya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan