TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima Kota

Kelima tersangka merupakan aktivis yang sempat demo

Massa IMM Bima saat demo di depan Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan unjuk rasa di Polres Bima Kota, Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut lima aktivis yang diamankan karena blokade jalan tuntut stabilitas harga jagung agar dibebaskan.

Koordinator lapangan, Muhammad Adam meminta Kapolres Bima Kota agar status tersangka terhadap lima aktivis tersebut dicabut. Kerena mereka dinilai melakukan blokade jalan untuk memperjuangkan kepetingan petani.

"Seharusnya mereka tidak ditangkap, karena gerakan lima aktivis saat itu untuk kepentingan petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok," katanya saat berorasi Jumat (26/4/2024).

1. Desak Kapolri pecat Kapolres

Foto anggota saat amankan demonstran di depan Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Selain itu, ia juga mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya. Kemudian mengadili dan memecat oknum anggota yang menginjak bendera merah putih serta bertindak represif terhadap massa aksi.

"Mereka telah memukul hingga mencekik mahasiswa, orangtua, bahkan perempuan saat mengamankan unjuk rasa," tegasnya.

Menurut Muhammad Adam, tindakan oknum Polres Bima Kota tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan tergolong sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Buka Event Festival Rimpu di Bima

2. Kapolres dituding tak paham substansi hukum

Tangkapan layar saat anggota Polres Bima Kota mengamankan demo di Kecamatan Langgudu 20 April 2024 kemarin (Dok/Istimewa)

Senada juga disampaikan Ketua IMM Cabang Bima, Ansar. Dalam orasinya, ia mengecam tindakan represif oknum anggota Polres Bima Kota saat mengamankan unjuk rasa hingga berujung penangkapan 5 aktivis.

Ansar berharap bisa dialog terbuka dengan Kapolres Bima Kota untuk menyelesaikan perkara penangkapan aktivis tersebut. Karena ia menilai Kapolres hanya tahu penegakan hukum, namun tak paham substansi hukum.

"Kapolres gak paham substansi hukum, makanya dengan semaunya menangkap dan menetapkan 5 aktivitas jadi tersangka," cetusnya.

Berita Terkini Lainnya