Tuntut Lima Tersangka Dibebaskan, Mahasiswa Demo Polres Bima Kota
Kelima tersangka merupakan aktivis yang sempat demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan unjuk rasa di Polres Bima Kota, Jumat (26/4/2024). Mereka menuntut lima aktivis yang diamankan karena blokade jalan tuntut stabilitas harga jagung agar dibebaskan.
Koordinator lapangan, Muhammad Adam meminta Kapolres Bima Kota agar status tersangka terhadap lima aktivis tersebut dicabut. Kerena mereka dinilai melakukan blokade jalan untuk memperjuangkan kepetingan petani.
"Seharusnya mereka tidak ditangkap, karena gerakan lima aktivis saat itu untuk kepentingan petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok," katanya saat berorasi Jumat (26/4/2024).
1. Desak Kapolri pecat Kapolres
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya. Kemudian mengadili dan memecat oknum anggota yang menginjak bendera merah putih serta bertindak represif terhadap massa aksi.
"Mereka telah memukul hingga mencekik mahasiswa, orangtua, bahkan perempuan saat mengamankan unjuk rasa," tegasnya.
Menurut Muhammad Adam, tindakan oknum Polres Bima Kota tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan tergolong sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Buka Event Festival Rimpu di Bima