Spanduk Prabowo-Gibran di Pagar Kantor Wali Kota Bima Dicabut Pol PP
DPC Gerindra akan telusuri relawan yang pasang spanduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak mengetahui siapa oknum yang memasang spanduk Prabowo-Gibran di pagar Kantor Wali Kota Bima. Pemkot Bima merasa terkejut ketika tahu ada spanduk capres di pagar kantor.
"Gak tahu siapa yang pasang. Saya saja baru tahu informasi ini," kata Juru Bicara Pemkot Bima, Mahfud dihubungi Rabu malam (31/1/2024).
Ia mengaku cukup terkejut dengan infomasi itu. Sebab ia mengetahui bahwa tidak bolah berkampanye menggunakan fasilitas negara, salah satunya kantor wali kota.
1. Spanduk dicabut Satpol PP
Menindaklanjuti temuan APK itu, Mahfud langsung koordinasi dengan bagian umum dan anggota Satpol PP Kota Bima untuk segera ditertibkan. Mengingat fasilitas pemerintah tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
"Sudah saya informasikan. Alhamdulillah anggota Pol PP pergi tertibkan spanduk itu," jelas Kepala Dinas Komfotik Kota Bima ini.
Diketahui, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H. Sebab itu di luar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat keputusan (sk) No 120.
Baca Juga: Spanduk Prabowo - Gibran Dipajang di Pagar Kantor Wali Kota Bima