TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 Juta

Polisi selidiki keterlibatan dugaan pelaku lain

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Bima, IDN Times - Mantan bendahara RSUD Sondosia bernama Mahfud ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi uang makam minum pasien tahun 2019 sebesar Rp 431 juta.

Saat ini tim penyidik Polres Bima tengah melakukan pengembangan munculnya dugaan keterlibatan tersangka lain. Karena penyidik menilai bahwa praktek korupsi biasanya dinilai berantai dan tidak berdiri sendiri.

Baca Juga: 2 Kepala OPD di Bima Diperiksa KPK Soal Pengadaan Barang Rp166 Miliar

1. Penanganan kasus sudah selesai tahap pemberkasan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan penanganan perkara tersebut diakui sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Bahkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama pada Kejaksaan. 

"Namun berkasnya dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," terang dia.

Saat ini pihaknya tengah melengkapi kekurangan berdasarkan petunjuk dari tim peneliti Kejaksaan. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

2. Modus tersangka membuat SPJ fiktif

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Modus tersangka menguras uang makan dan minum pasien tersebut dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seolah-olah telah dilaksanakan. Padahal dari hasil pemeriksaan item anggaran belum direalisasikan.

Dari rangkaian penyidikan, Masdidin mengaku kasus ini memungkinkan dilakukan pengembangan mengungkap tersangka lain. "Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dengan menyelidiki. Karena kami yakin ada keterlibatan pelaku lain," tandasnya.

Baca Juga: Rumah Relokasi di Bima Dibidik KPK, Krisis Air hingga Jalan Rusak

Berita Terkini Lainnya