Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 Juta
Polisi selidiki keterlibatan dugaan pelaku lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Mantan bendahara RSUD Sondosia bernama Mahfud ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi uang makam minum pasien tahun 2019 sebesar Rp 431 juta.
Saat ini tim penyidik Polres Bima tengah melakukan pengembangan munculnya dugaan keterlibatan tersangka lain. Karena penyidik menilai bahwa praktek korupsi biasanya dinilai berantai dan tidak berdiri sendiri.
Baca Juga: 2 Kepala OPD di Bima Diperiksa KPK Soal Pengadaan Barang Rp166 Miliar
1. Penanganan kasus sudah selesai tahap pemberkasan
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan penanganan perkara tersebut diakui sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Bahkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama pada Kejaksaan.
"Namun berkasnya dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," terang dia.
Saat ini pihaknya tengah melengkapi kekurangan berdasarkan petunjuk dari tim peneliti Kejaksaan. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Baca Juga: Rumah Relokasi di Bima Dibidik KPK, Krisis Air hingga Jalan Rusak