134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Diusulkan hingga pengurangan masa tahanan 2 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sebanyak 134 narapida (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ke Kemenkumham RI. Hasil usulan ini akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
"Biasanya SK remisi akan keluar bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi dikonfirmasi Kamis (28/3/2024).
1. Pengurangan tahanan hingga 2 bulan
Menurut Dedy, 134 orang yang diusulkan dapat remisi pengurangan masa tahanan dengan masa relatif berbeda. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga pengurangan tahanan 2 bulan.
"Tergantung lama masa tahanan. Tapi lebih banyak yang diusulkan 1 bulan pengurangan, yakni 68 orang," terangnya.
Mereka yang diusulkan dapat remisi merupakan narapidana yang terlibat kasus berbeda. Mulai dari Napi kasus narkoba, pencurian, kekerasan dan berbagai macam kasus lainnya.
"Macam-macam kasus, jadi bukan hanya napi kasus narkoba dan pencurian yang diusulkan," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa akan Panggil Saksi Lain pada Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima