Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKK

Widodo: sengketa lahan Mandalika harus tuntas

Mataram, IDN Times - Pengajar Hukum Agraria di Universitas Negeri Mataram yang konsentrasi pada isu Agraria di Nusa Tenggara Barat, Dr. Widodo Dwi Putro meminta agar pemerintah segera menuntaskan persoalan sengketa lahan. Sebab masih ada persoalan yang tersisa di area pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Usai dua event internasional sukses digelar seperti World Superbike pada bulan November 2021 lalu dan MotoGP pada 20 Maret 2022, persoalan lahan masih bergulir. Sejumlah warga masih mempertanyakan kejelasan lahannya yang diklaim sudah masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (PHL) dari PT ITDC.

"Kita sudah lewati dua perhelatan internasional,  WSBK dan MotoGP. Tetapi masih menyisakan sengketa lahan dan beberapa orang masih bertahan di sana," ujar Widodo, Selasa (29/3/2022). 

1. Ada isu pelanggaran HAM

Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKKDr. Widodo Dwi Putro Pengajar Hukum Agraria di Unram IDN Times/Ahmad Viqi

Menurut Widodo, pemerintah daerah NTB bersama pemerintah pusat seyogyanya sudah menyelesaikan kasus sengketa lahan sebelum event diselenggarakan. Sehingga semua pihak dapat benar-benar menikmati keberadaan destinasi super prioritas itu.

Apalagi, ujar Widodo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara eksplisit menyebutkan ada pelanggaran HAM selama proses pembebasan lahan KEK Mandalika. Ini seharusnya menjadi perhatian serius sebelum menyelenggarakan event di tempat itu.

"Seharusnya itu menjadi pertimbangan. Tidak hanya dengan pertimbangan hukum, tetapi yang lebih penting adalah pertimbangan hak asasi manusia di dalamnya," kata Widodo.

2. Soal lahan tak cukup menggunakan pendekatan hukum

Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKKPenampakan Sirkuit Mandalika dari Udara tepat di tikungan ke 16 dan 17/dok. Humas Kemenparekraf RI

Menurut Widodo, persoalan sengketa lahan di Sirkuit Mandalika yang menjadi kebanggaan baru negara Indonesia itu seharusnya tak hanya menggunakan perspektif hukum semata.

Dia mengaku sengketa lahan di Mandalika sangat kompleks dan cukup panjang sejak PT Lombok Indonesia Tourism Development (LTDC) mencoba menguasai lahan tahun 1991 hingga berubah menjadi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sekitar 2010 silam.

"Nah, sebenarnya tidak etis ketika para pejabat misalnya ramai-ramai datang ke Mandalika menikmati perhelatan internasional dengan karcis, biaya atau tiket yang sangat tinggi. Sementara masih ada rakyat di area sirkuit itu belum selesai lahannya," tegas Widodo.

Beberapa kasus lahan yang masih bersengketa di Area Sirkuit Mandalika ialah milik Amak Sibawaih dengan total 4,3 hektare, Amak Bengkok 1,8 hektare, Amak Dirate 60 are dan masih banyak kasus-kasus lahan di luar area sirkuit MotoGP yang masuk dalam area KEK Mandalika.

Menurutnya, khusus untuk kasus lahan Sibawaih agaknya paling aneh. Widodo menyebutkan bahwa PT ITDC salah kaprah dalam memahami putusan pengadilan. 

Pasalnya dalam putusan pengadilan, PT ITDC mengklaim bahwa lahan di HPL 222 itu diklaim dimenangkan PT ITDC dengan Amak Semin, bapak dari Sibawaih. Pada faktanya, lahan sebenarnya milik Sibawaih itu berada dan masuk dalam persil 263 dan persil 269, bukan HPL nomor 222 yang dituduhkan PT ITDC. 

"Jadi jangan kemudian lahan itu diklaim menjadi HPL lokasi Sibawaih sekarang tinggal," kata Widodo. 

Selama ini, pendekatan kasus sengketa lahan masih berkutat pendekatan formal. Misalnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Ada indikasi konstruksi pengadaan sebenarnya. Sekaligus kalau dipahami ini ada dugaan peniadaan hak di sana," katanya. 

Baca Juga: Jokowi Akan Groundbreaking Shrimp Estate Rp2,25 Triliun di Sumbawa

3. Perhatikan kepentingan masyarakat umum

Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKKSeorang anak melintas di Area Sirkuit Mandalika sepulang sekolah di Desa Kuta Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Widodo juga menggarisbawahi sifat tanah di KEK Mandalika itu, yaitu telah bersifat hukum tetap milik warga lokal. Pasalnya, ribuan kepala keluarga yang sempat mendiami lahan KEK Mandalika itu telah menetap selama puluhan tahun. 

Dia mengatakan mestinya ITDC melihat bagaimana hubungan antropologis masyarakat dengan tanah di KEK Mandalika.

"Kalau kita lihat Mandalika, warga ini awalnya tahun 1950 hingga 1960 orang-orang Desa Rembitan, Kawo, dan orang-orang Sengkol yang bermigrasi. Mereka ini dari kalangan Jajar Karang, para penggarap, para penyakap yang mempunyai lahan sempit lalu bermigrasi ke sana," katanya. 

Dulunya bahkan, ujar Widodo, tanah di KEK Mandalika yang sekarang menjadi area pembangunan Sirkuit Mandalika itu merupakan tanah yang tidak diminati, karena berpasir. Lalu, pada tahun 1950 dan tahun 1960 itu dikenal dua konsep penguasaan tanah yang tua di Lombok.

"Ada namanya sugul gawah tame Lendang dan sugul lendang tame gawah. Baru kemudian mereka membuka lahan atau yang disebut ngagum, dan itu prosesnya tidak mudah. Mereka harus seizin Kepala Gumi Paer atau Ketua Paer Adat dan bersilaturahmi dengan orang-orang yang sudah membuka lahan lebih dulu," katanya.

Secara hukum, apa pun bentuk penguasaan lahan warga di KEK Mandalika harus dihormati oleh negara. Bahkan dahulu, orang-orang yang menguasai lahan itu sengaja menanam pohon kelapa menjadi batas tanah yang mereka diami. 

"Jadi kalau bicara konstruksi pengadaan ada berapa ribu KK orang-orang di Mandalika direlokasi atas nama kepentingan umum," katanya. 

4. Gubernur janji cek lahan sengketa

Semua Bergembira di Lahan Sengketa Mandalika, Kecuali Amak Bengkok DKKGubernur NTB minta pembayaran lahan warga di Mandalika segera dituntaskan/dok. IDN Times

Menanggapi soal lahan masih bersengketa di Sirkuit Mandalika, Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah berjanji akan cek lahan masih sengketa di Sirkuit Mandalika.

"Kalau tentang masalah tanah. Kan kita punya badan pertanahan di sini. Kita akan konsultasikan mana kira-kira tanah yang bermasalah dan mana yang nggak," kata Zul melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2022) kemarin.

Dia mengaku bahwa soal sengketa lahan di KEK Mandalika sudah hampir relatif tidak ada yang bermasalah.

"Sebenarnya sih sudah hampir relatif tidak ada. Sehingga memang kalau ada keluhan-keluhan. Kita akan coba berkomunikasi dengan satgas," kata Gubernur. 

Dia juga mengaku bahwa usai gelaran MotoGP, dia akan melakukan komunikasi bersama Tim Satgas penyelesaian lahan sengeketa di KEK Mandalika.

"Usai MotoGP ini saya kontak satgasnya. Oke saya coba cek. Karena baru selesai MotoGP kan. Tapi kita akan ke sana," kata Gubernur. 

Baca Juga: 11 Barang Pembalap MotoGP di Mandalika Akan Dilelang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya