Gubernur Tak Larang Warga NTB Mudik di Tengah Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang jika ada masyarakat NTB yang ingin mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal itu berlaku baik bagi warga yang berdomisili di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hal itu ditegaskan Gubernur pada, Minggu (19/4/2021) di Mataram.
Baca Juga: Gubernur NTB Tidak Melarang Masyarakat Mudik Lebaran ke Daerahnya
1. Gubernur NTB minta warga tetap menjalankan ibadah puasa
"Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadan," ujar Zul belum lama ini.
Menurut Gubernur NTB, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memberi batasan bagi masyarakat yang ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok.
Karena hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan mengalir begitu aja," katanya.
2. Kasus COVID-19 di NTB masih tinggi
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengatakan angka kasus COVID-19 di NTB hingga, Senin (19/4/2021) masih di angka 11.733 kasus.
Selain itu kata Gita, angka kasus kematian di NTB terus mengalami penambahan kasus. Selain adanya tambahan 35 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di NTB terdapat 4 kasus kematian baru.
"Rinciannya 10.121 orang sudah sembuh dan 513 meninggal dunia," kata Gita.
3. Angka kematian COVID-19 di NTB capai 4,6 persen
Juru Bicara Tim Penanganan Pandemi COVID-19 Provinsi NTB Gede Ariyadi mengatakan, dari 1.099 orang masih positif COVID-19. Kasus kematian di NTB cukup tinggi.
Dari rata-rata presentasi kasus kematian akibat COVID-19 di NTB. Jumlah presentasi kasus kematian akibat COVID-19 di NTB jauh melampaui angka kematian nasional.
"Memang angka kematian kita masih cukup tinggi. Sekitar 4,6 persen," katanya.
Dari 4,6 persen presentasi kasus kematian akibat COVID-19 jelas Aryadi, 86 persen di antaranya meninggal dunia akibat penyakit bawaan atau komorbid.
4. Keputusan Gubernur bertolak belakang dengan keputusan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik
Pemerintah Pusat sebelumnya telah memutuskan melarang mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti