Buruh Migran Korban Kapal Karam di Malaysia Tak Dapat Santunan

Tujuh PMI tak dapat santunan sosial karena berangkat ilegal

Mataram, IDN Times - Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meninggal dunia akibat kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada 15 Desember 2021 Johor Malaysia sudah tiba di Pulau Lombok. Ketujuh korban kapal karam ini sebelumnya berangkat dari Batam menuju Malaysia dan tenggelam bersama 60 PMI dan 4 kru kapal lainnya.

Dari data yang diterima IDN Times, 13 orang PMI asal Indonesia di antaranya selamat dalam insiden tersebut. Diketahui bahwa keluarga korban meninggal dunia tidak mendapat santunan karena berangkat secara ilegal atau non-prosedural.

1. Tiba di Lombok dan dimakamkan pihak keluarga

Buruh Migran Korban Kapal Karam di Malaysia Tak Dapat SantunanDirektur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika BP2MI NTB Dra. Lismia IDN Times/Ahmad Viqi

Sejak hari Jumat (24/12/2021) kemarin, tiga PMI asal Lombok Tengah dan Lombok Timur sudah berhasil dibawa pulang dari Malaysia. Pada gelombang pertama tiga jenazah PMI korban kapal tenggelam antara lain Bangsal Udin dan Syech Mulachela asal Kabupaten Lombok Tengah serta Ahmad Abdullah Patoni asal kabupaten Lombok Timur.

Pada gelombang kedua, empat jenazah PMI dipulangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Sabtu (25/12/2021) kemarin.

Empat jenazah PMI yang tiba di Lombok antara lain: Sopian, Julianingsih, Herman dan Juminah. Seluruh korban PMI tenggelam asal NTB telah dimakamkan pihak keluarga di Lombok. 

Baca Juga: Lagi, Empat Peti Mati Buruh Migran NTB Dipulangkan dari Malaysia

2. BP2MI NTB buru calo PMI ilegal

Buruh Migran Korban Kapal Karam di Malaysia Tak Dapat SantunanYudhi Ardian Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kemenlu IDN Times/Ahmad Viqi

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa mengungkapkan pihaknya telah membentuk satgas untuk melakukan investigasi memburu calo PMI ilegal di NTB. Tim satgas investigasi kata Danar mulai dari BP2MI NTB, Polda NTB dan Pemda NTB.

"Kita sudah akan bentuk tim investigasi," Kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika BP2MI NTB Dra. Lismia.

Lismia juga mengatakan bahwa BP2MI tidak akan mundur dalam perang melawan sindikasi calo PMI ilegal. Dia berharap keluarga korban dapat memberikan informasi terkait calo dan siapa saja yang terlibat dalam memberangkatkan korban.

"Pemerintah tidak akan kalah. Kami akan koordinasi sinergi dibutuhkan penanganan secara menyeluruh. Kami juga nengajak semua kelompok masyarakat melawan sindikat ini," tegas Lismia.

3. Korban meninggal tidak dapat santunan sosial

Buruh Migran Korban Kapal Karam di Malaysia Tak Dapat SantunanJenazah PMI meninggal di Johor Malaysia tiba di Lombok IDN Times/Ahmad Viqi

Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Yudhi Ardian mengatakan seluruh keluarga PMI yang meninggal di NTB menjadi catatan Kementerian Luar Negeri.

Data yang diperoleh kata Yudhi, dari 60 orang PMI tenggelam 30 orang dinyatakan hilang. Untuk korban meninggal dunia baik dari NTB, Jawa Tengah, dan Riau tidak mendapatkan santunan sosial karena dinyatakan berangkat ilegal.

"Nah ini jadi catatan. Jika skema keberangkatannya ilegal, kami tidak bisa beri perlindungan. Skema Jaminan sosial juga tidak ada," kata Yudhi, Sabtu (25/12/2021).

Yudhi juga menambahkan bahwa jika PMI berangkat dengan skema ilegal akan kesulitan bagi Kementerian Luar Negeri dalam memberikan perlindungan.

"Jadi tidak ada jaminan sosial dan perlindungan. Intinya kami akan lakukan penyeledikan. Jadi kita hanya bisa lakukan berkoordinasi dan memantau, bantuan atau apa di Malaysia kepada 13 orang PMI kita yang selamat," pungkas Yudhi.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Karam di Perairan Malaysia Akan Dipulangkan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya