Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Kota Bima, IDN Times - Nasib pilu dialami Suharni, warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini baru sekali menikmati bantuan PKH, padahal namanya sudah terdaftar sejak tahun 2017 silam.

Saat dikonfirmasi, Suharni mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya hanya dipinjam pakai dalam penyaluran PKH untuk salah seorang warga setempat. Kondisi ini lakukan secara berturut-turut dari tahun 2017 lalu hingga berjalan pada tahun 2022 ini.

"Baru sekali saya dapat dana PKH, itupun saya cairkan langsung di Kantor Pos pada akhir November lalu. Saat pencairan itu, sempat ditahan juga oleh pegawai dari Dinsos," jelas dia pada IDN Times, Selasa (13/12/2022).

1. Lima tahun lebih dinikmati orang lain

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Terkait kejanggalan kebijakan ini, perempuan 33 tahun ini mengaku jauh sebelumnya sudah sering mengeluhkan ke tenaga pendamping PKH dan pegawai Dinsos Kota Bima. Menanyakan, perihal penyaluran PKH melalui NIK-nya, namun diterima oleh orang lain.

"Mereka bilang regulasi terbaru dari pusat begitu. Bahwa bantuan PKH bisa diterima oleh orang lain, meskipun menggunakan NIK orang lain," kata dia mengutip keterangan pendamping PKH di wilayah setempat. 

Praktis selama 5 tahun sebelumnya, bantuan PKH yang harus jadi haknya, diterima 3 kali setahun oleh salah seorang warga setempat. Dengan setiap kali pencairan dana, sebesar Rp450 ribu.

"Itu yang saya bingung, kok saya yang punya NIK tapi diterima oleh orang lain. Saya selama ini merasa dibohongi sama pendamping PKH," sesal dia.

2. Satu kali dapat PKH, itupun setelah dapat undangan dari Kantor Pos

Editorial Team

Tonton lebih seru di