Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia

Australia diminta keluar dari gugusan Pulau Pasir

Kupang, IDN Times - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (21/10/2022).

1. Pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh

Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat AustraliaPeta Pulau Pasir. ANTARA/HO

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

2. Terdapat kuburan dan artefak leluhur

Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat AustraliaIlustrasi pemakaman. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

 

Baca Juga: Polisi yang Namanya Dicatut dalam Kredit Fiktif BPR NTB Ikuti Sidang

3. Desak pemerintah bertindak

Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat AustraliaPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.

4. MoU rugikan masyarakat

Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australiailustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Semenjak dilakukan ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang T.W. Tadeus menilai bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1974 saat ada MoU tersebut.

Dalam MoU 1974 itu, Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi.

"Jadi, secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," kata dia.

5. Nelayan ditangkap

Soal Pulau Pasir, Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat AustraliaIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada tahun 1976 pemerintah Australia kembali mengklaim bahwa Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia, menjadi milik mereka. Klaim itulah yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan Pulau itu.

Secara adat dan tradisi masyarakat sekitar, potensi laut di sekitar pulau itu seharusnya masih bisa dimasuki masyarakat NTT. Akan tetapi berdasarkan data dari Polda NTT, pada tahun 2004 sampai 2006 ada kurang lebih 3.000-an nelayan asal NTT yang ditangkap ketika memasuki kawasan itu.

Bahkan yang terakhir pada tahun 2021, beberapa nelayan juga sempat ditangkap dan kapal-kapalnya ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia karena dianggap melanggar batas negara dan menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.

Atas pembakaran sejumlah kapal nelayan asal Indonesia itu berujung pada kegusaran Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Pekerja di Mandalika Harus Perhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya