Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
Polisi cari tahu perekrut atau calo calon TKI tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan 41 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka hendak berangkat bekerja ke Malaysia.
Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. Sehingga tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia untuk bekerja.
Baca Juga: 10 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Bentrok TNI dan Polri di NTT
1. Ditangkap di pelabuhan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, 41 orang calon PMI ilegal tersebut yaitu 16 orang yang digagalkan ketika akan naik kapal KM Bukti Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang pada tanggal 29 April 2023. Sementara sisanya, ditangkap di Pelabuhan Lembata pada tanggal 30 April 2023.
"Usai penangkapan, proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon pekerja migran itu, sehingga baru disampaikan saat ini," ujar Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: KRI Banjarmasin-592 Angkut 142 Kendaraan Pengamanan KTT ASEAN di NTT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.