TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi SMP di Bima Diperkosa Teman Pacar saat Pesta Miras di Pantai

Korban dijemput pacarnya lalu pesta Miras bareng pelaku

ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Bima, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu rekan pacarnya saat ikutan pesta minuman keras (miras). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika pacar korban, seorang pria dewasa berinisial I, bersama empat rekannya mengadakan pesta miras di kawasan wisata Pantai Papa.

"Salah satu rekan yang hadir dalam pesta tersebut adalah terduga pelaku berinisial A," ujar Umar saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/8/2024).

1. Korban tenggak miras bareng pacar dan pelaku

Di tengah pesta, pacar korban tiba-tiba menghubungi korban dan mengajaknya untuk bergabung di Pantai Papa. Tanpa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut dan dijemput oleh pacarnya menggunakan sepeda motor dari rumahnya.

"Setibanya di Pantai Papa, korban diajak untuk ikut minum miras bersama pacarnya. Korban menenggak miras tanpa adanya paksaan," tambah Umar.

Baca Juga: KPU NTB Buka Pendaftaran Pilgub, Tiga Kandidat Siap Bertarung

2. Korban diperkosa setelah mabuk miras

Setelah berada di bawah pengaruh alkohol, korban diduga diperkosa oleh terduga pelaku. Merasa dilecehkan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Orang tua korban yang marah atas kejadian ini langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Tidak lama setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, pacar korban, serta tiga rekan lainnya yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku, pacar korban, dan tiga rekannya sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum yang berlaku," jelas Umar.

Berita Terkini Lainnya