Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hukum Adat di Bima, Menghukum Pelaku Diarak Keliling Kampung

Foto Kantor Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Warga Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki cara unik untuk menyelesaikan masalah, mulai dari pencurian hingga perselingkuhan, dengan memberikan kewenangan penuh kepada Lembaga Adat.

Para pelaku tindakan kriminal akan dijatuhi sanksi tegas. Mereka akan diarak keliling kampung sambil menyuarakan bahwa tindakan yang telah dilakukan tidak dibenarkan dan tidak boleh diikuti oleh warga lainnya.

1. Arak keliling kampung

Foto Ketua Lembaga Adat di Desa Wadukopa, H Anwar (IDN Times/ Juliadin)

Ketua Lembaga Adat Anwar menjelaskan, penanganan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan, lembaganya akan melayangkan surat panggilan terhadap pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Desa Wadukopa.

Jika terbukti, beberapa hari setelah pemeriksaan, mereka akan diarak keliling kampung diikuti oleh Pemdes dan masyarakat setempat.

2. Rawan konflik

ilustrasi konflik antara pria dan wanita. (Pexels.com/Yan Krukov)

Dalam penegakan hukum adat ini,  diakui adanya potensi konflik di tengah masyarakat. Bahkan, hal ini sering dipersoalkan oleh salah satu pihak yang menginginkan penyelesaian kasus di kantor kepolisian.

Walaupun terjadi keributan, penegakan hukum adat tetap berjalan. 

Jika proses sidang oleh Lembaga Adat dipersoalkan oleh keluarga, para terduga akan diamankan di Mako Polsek Soromandi. Di sana, mereka diamankan sambil menunggu situasi di tengah warga reda.

3. Memacu kesadaran kolektif warga

Foto situasi di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi (IDN Times/Juliadin)

Lembaga Adat ini pertama kali digagas oleh para pendahulu pada tahun 1980-an. Sejak itu, sejumlah kasus ditangani dan diselesaikan dengan sanksi diarak keliling kampung.

Tujuan penyelesaian kasus oleh Lembaga Adat ini adalah untuk memberikan efek jera.

Kasus yang ditangani tidak hanya perkara zina, perselingkuhan, dan pencurian, tetapi juga tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, serta jual beli tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
3+
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us