Jadwal Kapal Rute Lombok-Banyuwangi pada Sabtu 11 November 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur dilayani selama 24 jam. Lintasan penyeberangan Lembar-Ketapang sepanjang 125 mil dengan waktu tempuh selama 14 jam.
Berikut jadwal keberangkatan kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar-Pelabuhan Ketapang pada Sabtu 11 November 2023 yang dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB Satuan Pelayanan Penyeberangan (Satpel) Pelabuhan Lembar dengan catatan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
1. Jadwal kapal penyeberangan Lembar-Ketapang
Pada Sabtu 11 November 2023, penyeberangan lintas Lembar-Ketapang dilayani 3 trip kapal. Dengan jadwal keberangkatan sebagai berikut:
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 02.00 dilayani Kapal Jambo X milik PT Dutabahari Menara Line.
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 10.00 dilayani Kapal Trimas Laila milik PT Tri Sakti Lautan Mas.
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 18.00 dilayani Kapal Jatra II milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: Kendalikan Pengiriman Gabah, NTB akan 'Sweeping' di Pelabuhan Lembar
2. Jadwal kapal penyeberangan Ketapang-Lembar
Begitu juga penyeberangan lintas Ketapang-Lembar dilayani 3 trip kapal setiap hari. Adapun jadwal keberangkatan kapal sebagai berikut:
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 05.00 dilayani Kapal Tunu Pratama Jaya 5888 milik PT Raputra Jaya.
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 13.00 dilayani Kapal Nawasena milik PT Jemla Ferry.
- Sabtu, 11 November 2023 pukul 21.00 dilayani Kapal Marisa Nusantara milik PT Jembatan Nusantara.
3. Harga tiket penyeberangan lintas Ketapang-Lembar
Adapun perincian lengkap harga tiket penyeberangan lintas Ketapang-Lembar, sebagai berikut:
1. Penumpang
- Bayi Rp12.000
- Dewasa Rp119.100
2. Kendaraan
- Golongan I Rp130.400
- Golongan II Rp239.200
- Golongan III Rp409.200
- Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp1.255.800
b. Kendaraan Barang Rp1.211.200
- Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp2.223.300
b. Kendaraan Barang Rp2.173.300
- Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp3.409.800
b. Kendaraan Barang Rp3.408.600
- Golongan VII Rp4.494.000
- Golongan VIII Rp6.045.100
- Golongan IX Rp8.718.400
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Teknis, 71 Honorer Pemprov NTB Diangkat Jadi PPPK