Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kendaraan dan penumpang hendak masuk ke kapal di Pelabuhan Kayangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sumbawa Barat, IDN Times - Penyeberangan kapal melalui Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat ke Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur dilayani oleh puluhan kapal setiap hari. Dua dari puluhan kapal yang melayani penumpang dan barang pada rute ini adalah KMP Putri Gianyar dan KMP Jemla Fajar milik PT Jemla Ferry.

Berikut jadwal kapal KMP Putri Gianyar rute Pelabuhan Poto Tano ke Pelabuhan Kayangan pada 3-7 Februari 2025.

1. Jadwal kapal dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan

Ilustrasi. Kapal motor penyeberangan di pelabuhan Kayangan Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Berikut jadwal keberangkatan kapal milik PT Jemla Ferry dari Pelabuhan Poto Tano Sumbawa menuju Pelabuhan Kayangan Lombok:

  • Senin, 03 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 12.55 WITA
  • Senin, 03 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 19.20 WITA
  • Selasa, 04 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 01.10 WITA
  • Selasa, 04 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 07.00 WITA
  • Kamis, 06 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 12.20 WITA
  • Kamis, 06 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 18.05 WITA
  • Jumat, 07 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 00.01 WITA
  • Jumat, 07 Februari 2025 KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Poto Tano pada pukul 05.50 WITA

2. Harga tiket kapal

Gambar tangan memegang banyak uang (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Berikut harga tiket kapal rute Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan:

  • Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan): Rp18.800
  • Sepeda (Golongan I): Rp32.000
  • Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II): Rp75.000 
  • Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III): Rp130.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang): Rp563.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang): Rp502.000
  • Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang): Rp893.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang): Rp760.000
  • Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang): Rp1.307.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang): Rp1.223.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII): Rp1.869.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII): Rp2.153.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX): Rp2.265.000

3. Hal-hal yang harus diperhatikan

Sejumlah penumpang hendak masuk ke Palabuhan Kayangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kapal dari Pelabuhan Poto Tano:

  • Penumpang sudah dapat masuk pelabuhan (check in) mulai dari 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum masuk pelabuhan (check in) hingga melewati batas waktu jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Nama penumpang harus sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).
  • Jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang.
  • Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Proses check in hanya dilakukan di pelabuhan
  • Check in hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan check in hingga melewati waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Saat proses check in, wajib menunjukkan kartu identitas dan nomor polisi kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket

Editorial Team