Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadwal Kapal Rute Lombok - Sumbawa pada 3-7 Februari 2025

Ilustrasi. Kapal motor penyeberangan di pelabuhan Kayangan Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Penyeberangan kapal melalui Pelabuhan Kayangan di Lombok ke Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa dilayani oleh puluhan kapal setiap hari. Salah satu kapal yang melayani penumpang dan barang pada rute ini adalah KMP Putri Gianyar milik PT Jemla Ferry.

Berikut jadwal kapal KMP Putri Gianyar rute Pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Poto Tano pada 3-7 Februari 2025.

1. Jadwal kapal dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano

Kendaraan dan penumpang hendak masuk ke kapal di Pelabuhan Kayangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut jadwal keberangkatan KMP Putri Gianyar dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa:

  • Senin, 03 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 16.25 WITA
  • Senin, 03 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 22.15 WITA
  • Selasa, 04 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 04.05 WITA
  • Selasa, 04 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 09.55 WITA
  • Kamis, 06 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 15.15 WITA
  • Kamis, 06 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 21.05 WITA
  • Jumat, 07 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 02.55 WITA
  • Jumat, 07 Februari 2025, KMP Putri Gianyar berangkat dari Pelabuhan Kayangan pada pukul 08.45 WITA

2. Harga tiket kapal rute Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Berikut harga tiket kapal rute Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano:

  • Dewasa (Hanya penumpang tanpa kendaraan): Rp18.800
  • Sepeda (Golongan I): Rp32.000
  • Sepeda Motor roda dua di bawah 500 cc dan gerobak dorong (Golongan II): Rp75.000 
  • Sepeda motor besar lebih dari (500 cc) & Sepeda motor roda 3 (Golongan III): Rp130.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 sedan, jeep dan sejenisnya dengan panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Penumpang): Rp563.000
  • Kendaraan penumpang roda 4 pickup sejenis dengan bak / boks panjang maks 5 Meter (Golongan IV - Barang): Rp502.000
  • Kendaraan penumpang minibus/elf sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Penumpang): Rp893.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 5-7 Meter (Golongan V - Barang): Rp760.000
  • Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7-10 Meter (Golongan VI - Penumpang): Rp1.307.000
  • Kendaraan barang dengan bak/boks dan tangki sejenis dengan panjang lebih dari 7-10 m (Golongan VI - Barang): Rp1.223.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang 10-12m (Golongan VII): Rp1.869.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 12-16m (Golongan VIII): Rp2.153.000
  • Truk tronton / tangki, kereta penarik kendaraan berat dengan Panjang lebih dari 16m & Alat Berat (Golongan IX): Rp2.265.000

3. Hal-hal yang harus diperhatikan

Sejumlah penumpang hendak masuk ke Palabuhan Kayangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kapal dari Pelabuhan Kayangan:

  • Penumpang sudah dapat masuk pelabuhan (check in) mulai dari 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Tiket akan hangus (expired) apabila Anda belum masuk pelabuhan (check in) hingga melewati batas waktu jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.
  • Nama penumpang harus sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Passpor/Dll).
  • Jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang.
  • Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Proses check in hanya dilakukan di pelabuhan
  • Check in hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Tiket akan hangus (expired) apabila belum melakukan check in hingga melewati waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Saat proses check in, wajib menunjukkan kartu identitas dan nomor polisi kendaraan (bila kendaraan) yang sesuai dengan data yang tertera pada E-Tiket
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us