Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250801_183038.jpg
Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, berkunjung ke Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Zulkifli Hasan (Zulhas) membolehkan koperasi Merah Putih pinjam Rp 3 miliar tanpa jaminan dari himbara, dengan APBD sebagai jaminan.

  • APBD dijadikan jaminan pengganti apabila terjadi kredit macet, sesuai Permenkeu Nomor 49 tahun 2025 dan akan ditindaklanjuti dengan Permendes dan Permendagri.

  • Dana maksimal plafonnya Rp 3 miliar, dikawal wali kota dan bupati serta tidak perlu izin khusus bagi koperasi desa yang sudah memiliki legalitas.

Kupang, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pengurus koperasi bisa mengajukan pinjaman Rp3 miliar ke himpunan bank milik negara (himbara).

Zulhas yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan ini menegaskan Koperasi Merah Putih tak perlu lagi punya jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bakal jadi jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih di daerah masing-masing.

"Jadi sudah boleh pinjam Pak tanpa pakai jaminan tapi ajukan kepala desanya sebagai dewan pengawasnya dan pengurus pakai dengan benar," kata Zulhas di Aula El Tari, Kupang, Jumat (1/8/2025).

1. Menjawab pertanyaan pengurus Koperasi Merah Putih

Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, berkunjung ke Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Zulhas mengungkap ini saat beraudiensi dengan para pengurus dan mitra Koperasi Merah Putih di Aula El Tari Kupang. Forum ini digelar usai dirinya meninjau Koperasi Desa Merah Putih Penfui Timur di Kabupaten Kupang.

Saat itu salah seorang pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Oepura Kupang menyampaikan kesulitan pinjaman karena koperasi mereka tak punya aset sebagai agunan.

"Jadi kalau pinjaman tidak pakai jaminan ya tapi tolong pengawas dan pengurus yang mengajukan dipakai dengan benar," tegas politisi PAN ini lagi.

2. Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Kupang usai meninjau Koperasi Merah Putih. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di kesempatan yang sama menambahkan soal pinjaman tanpa jaminan ini. Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 tahun 2025.

"Yang di dalamnya ada soal tata cara pinjaman tanpa jaminan dan cara pengembalian," tambah Bima.

Kebijakan ini, lanjut dia akan ditindaklanjuti dengan Permendes dan Permendagri termasuk soal pengembaliannya. Nantinya, tegas dia, APBD masing-masing kabupaten dan kota akan jadi penjamin apabila terjadi kredit macet.

"Ini sedang tahap finalisasi nanti Senin (4/8/2025) kita rampungkan. Dari Permendagri ini bisa menjadikan APBD sebagai jaminan, bukan dari koperasi," tandasnya.

3. Dikawal wali kota dan bupati

Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, usai kunjungan Koperasi Merah Putih di Kupang. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Sebelumnya, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, mengungkap hal serupa. Maksimal plafon pinjamannya Rp 3 miliar. Pengurus dapat mengajukan komponen kreditnya nanti dan ini pun akan dikawal pemerintah daerah setempat.

"Wali kota dan bupati yang akan membantu proses ini sebagai satgas Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten dan kota," sebutnya.

Pengajuan pinjaman nantinya bisa lebih dari Rp 3 miliar tergantung prospek masing-masing koperasi ke depannya. Bukan saja, dana koperasi ini langsung bisa menyalurkan gas LPG hingga sembako tanpa perlu izin.

"Khusus koperasi desa tidak membutuhkan jaminan. Pak Menko juga sudah menjelaskan tidak perlu izin. Khusus juga misalnya sebagai agen LPG, pupuk, jadi sudah ada nomor AHU, itu jadi legalitas," tukasnya.

Editorial Team