Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra usai membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXII di Kota Mataram, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXII di Kota Mataram, Kamis (13/2/2025). Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa organisasi profesi seperti IDI memiliki perbedaan mendasar dengan organisasi masyarakat (ormas) maupun partai politik.

"Organisasi profesi berbeda dengan ormas, perkumpulan, yayasan, apalagi partai politik. Masalahnya, hingga saat ini kita belum memiliki Undang-Undang tentang Organisasi Profesi," ujar Yusril usai membuka Muktamar IDI.

1. Pemerintah jembatani perbedaan dua organisasi kedokteran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXII di Kota Mataram, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menanggapi keberadaan dua organisasi kedokteran, yakni IDI dan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Yusril menilai bahwa pemerintah memiliki tugas untuk merancang regulasi yang mengatur organisasi profesi secara lebih jelas, sebagaimana yang berlaku pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kadin memiliki aturan kelembagaan yang jelas, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Keputusan Presiden. Idealnya, organisasi profesi seperti IDI juga memiliki regulasi serupa agar lebih kuat dan berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan kesehatan nasional," jelasnya.

2. Harus punya UU tentang Organisasi Profesi

Editorial Team

Tonton lebih seru di