Pasutri Hindu dan Budha Lombok Utara Belum Punya Akta Nikah

Mataram, IDN Times - Sebanyak 26 pasangan suami istri (pasutri) beragama Hindu dan Budha di kabupaten Lombok Utara menerima bantuan mengurus akta perkawinan dari Pemkab Lombok Utara.
26 pasangan itu belum memiliki akta pernikahan karena tidak tahu cara mengurus dokumen resmi. Jadi, meskipun sudah menikah lama, perkawinan mereka belum tercatat secara sah oleh hukum negara.
Baca Juga: Seniman Era Pandemik, Beralih jadi YouTuber hingga Dagang Cilok
1. Akta Perkawinan berbeda dengan Buku Nikah
"Kami memfasilitasi dari segi pendanaan dan mengumpulkan dokumen agar mereka bisa mendapatkan akta Perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Utara Fahri sepada ANTARA, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataram, di Tanjung, Kamis (19/9/2020).
Berbeda dengan buku nikah --dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang melaksanakan perkawinan secara Islam --, Akta Perkawinan adalah pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama selain agama Islam.
2. Para pasutri kesulitan mengurus dokumen
Menurut Fahri, 26 pasutri tersebut belum memiliki akta perkawinan karena tidak mengetahui tata cara mengurus dokumen. Akibatnya, hubungan sakral mereka tercatat secara hukum negara, meskipun telah melaksanakan perkawinan secara hukum atau tata cara agama sejak lama.
Pemkab Lombok Utara berkomitmen untuk tidak membatasi usia pasutri yang ingin mendapatkan akta perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram.
3. Pentingnya Akta Perkawinan
Akta perkawinan adalah dokumen yang sangat penting, karena digunakan sebagai syarat bagi pasangan untuk bisa mendapatkan dokumen akta kelahiran dari pemerintah.
"Dokumen akta perkawinan erat kaitannya dengan syarat mengurus akta kelahiran anak, supaya nanti bisa diubah yang awalnya anak ibu menjadi anak ayah-ibu. Kalau hanya anak ibu, maka hak perdata dari ayah tidak diakui oleh pengadilan," ujar Fahri lagi.
Selain memberikan keabsahan hukum yang sah, akta pernikahan juga memberi manfaat, antara lain: memastikan istri menerima haknya, kesejahteraan anak, hak asuh anak, dan mempermudah pengajuan kredit.
4. Masih banyak pasutri yang belum memiliki Akta Perkawinan
Program antara Pemkab Lombok Utara dan Pengadilan Negeri Mataram untuk mensahkan dan mencatat akta perkawinan bagi umat non-muslim akan terus dilakukan setiap tahun.
"Rencana tahun ini sebanyak 125 pasangan suami-isteri yang akan kami fasilitasi. Khusus untuk pencatatan akta pernikahan, rencananya digelar bersama Pengadilan Agama di Kecamatan Bayan," tutup Fahri.
Diketahui, masih banyak pasutri di Kabupaten Lombok Utara yang belum memiliki dokumen tersebut. Begitu juga dengan akta pernikahan bagi pasangan beragama islam.
Baca Juga: 10 Potret Ajib Gili Trawangan, Makin Kangen Traveling deh...