Mataram, IDN Times - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis (8/6/2023) sore. Pemprov NTB kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12.
Predikat WTP atas LKPD 2022 merupakan yang ke-12 kali. Namun, BPK memberikan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti Pemprov NTB dalam 60 hari ke depan sejak LHP diterima. Salah satunya, BPK menemukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).