KPK dan Pemprov NTB memasang plang di lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)
Sebelumnya, kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jabalnusra bersama Dinas LHK NTB sejak 2024. Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal mengatakan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal China itu diduga melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
Kasus ini, pernah ditangani Balai Gakkum Jabalnusra pada 2024 lalu, namun mandek karena dipecahnya Kementerian LHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Pada 4 Oktober 2024, Dinas LHK NTB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Lendek Bare Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Setelah itu, penyidik Dinas LHK NTB, Balai Gakkum Jabalnusra Kementerian LHK dan KPK melakukan penyelidikan.
Dalam perkembangannya, Kementerian LHK dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sehingga penyidik Gakkum LHK Jabalnusra memerlukan waktu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan.
Pada saat itu, kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang, termasuk warga negara asing asal China. Selain itu, penyidik juga memeriksa warga Indonesia yang membantu memfasilitasi warga negara China melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong. Kemudian, unsur pemerintah kabupaten Lombok Barat dan provinsi NTB.