Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Kupang, IDN Times - Pasangan suami istri, MD Alom (46), warga negara (WN) Bangladesh, dan Fransiska Fahik (42), warga Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi terduga pelaku penyelundupan orang lintas batas negara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyampaikan ini, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut selain pasangan ini, ada pula peran dari seorang bernisial YF, saudara kandung Fransiska asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Mereka bertiga ini dicurigai pihak kepolisian memiliki jaringan penyelendupan orang ke wilayah Timor Leste. Henry menyampaikan ini usai penangkapan Alom bersama istrinya di Kota Kupang.

1. Sempat buron

Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay)

Alom sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi karena kabur dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada 10 November 2025 saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dalam penelusuran pihak berwajib diketahui ia kabur bersama dengan Fransiska dan keduanya pun ditetapkan sebagai buronan.

Keduanya diciduk Petugas gabungan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Unit IV Satintelkam Polresta Kupang Kota di Hotel Laguna, Kota Kupang, sekitar pukul 14.27 WITA.

“Saat diamankan, mereka sedang bersama YF,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).

2. Hasil pemeriksaan intensif

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketiganya lalu diperiksa secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang terkait status keimigrasian dan dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia.

Hasil analisis awal, kata dia, warga Bangladesh ini diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur penyelundupan orang menuju Timor Leste.

"Peran istrinya, Fransiska Fahik, serta YF juga sedang didalami,” lanjut Henry.

Polda NTT membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, termasuk pihak-pihak lokal yang memfasilitasi pergerakan ilegal WNA Bangladesh tersebut.

“Semua masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami belum bisa menyimpulkan, tapi indikasi keterlibatan jaringan penyelundupan manusia sangat kuat,” imbuhnya.

3. Usut jaringan penyelundupan orang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra. (Dok Kantor Imigrasi Atambua)

Sebelumnya, pada 10 November 2025, Alom dan Fransiska dilaporkan kabur dari ruang detensi Imigrasi Atambua saat akan diproses lebih lanjut. Kejadian ini langsung memicu pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, sebelumnya menyatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan meski terjadi pelarian.

Penangkapan ini, kata dia, juga untuk mencegah aktivitas ilegal lintas batas di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste seperti penyelundupan manusia.

"Kami berkomitmen akan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team