(Ilustrasi) Para TKI Ilegal yang diamankan TNI AL di Asahan (Istimewa)
Rapat koordinasi tersebut memetakan seluruh persoalan teknis di tingkat operasional, dengan menutup celah-celah yang memungkinkan calo atau mafia untuk bermain. Sehingga tidak ada lagi peluang untuk bisa berangkat secara unprocedural.
Karena itu, mantan Kadis Kominfotik NTB ini mengajak seluruh jajaran terkait untuk benar-benar merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 sebagai aturan teknisnya.
"Kita tidak bisa keluar dari regulasi ini. Jika kita bertolerasi atau tidak tegas menerapkan ketentuan teknis, maka celah inilah yang akan digunakan oleh para calo untuk melakukan pelanggaran," kata Aryadi.
Dalam MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia, salah satu poinnya adalah penerapan skema One Channel System. Dengan skema ini, mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi di Malaysia. P3MI dan agensi tersebut diharuskan pula terdaftar dalam sistem daring milik Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Surat dari Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang pelaksanaan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum (formal) ke Malaysia menyebutkan bahwa surat ini ditujukan kepada seluruh direktur P3MI kaitan dengan mekanisme penempatan ke Malaysia. bahwa KBRI Kuala Lumpur telah mengembangkan sistem penempatan PMI yang terintegrasi melalui portal www.sipermit.id.
Selanjutnya seluruh perusahaan P3MI yang akan melakukan kerjasama dengan perusahaan Malaysia harus melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu secara online dengan menyiapkan dokumen surat permohonan, contoh tanda tangan, SIP3MI/NIB, Akte Notaris Perusahaan, Profile perusahaan dan Surat Pernyataan di atas materai.