Mataram, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau seluruh masyarakat NTB untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit hantavirus menyusul adanya laporan kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) di kapal pesiar MV Hondius yang dilaporkan oleh otoritas kesehatan internasional. Imbauan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/2572/2026 tanggal 10 Mei 2026 tentang Kewaspadaan Penyakit Virus Hanta.
Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan ditularkan melalui kontak dengan rodensia alias hewan pengerat seperti tikus dan celurut, termasuk melalui urin, feses, saliva atau air liur, maupun debu yang terkontaminasi.
Penyakit ini dapat menimbulkan dua manifestasi klinis, yaitu Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dengan gejala berupa demam, sakit kepala, nyeri badan, lemas, batuk, sesak napas hingga gangguan ginjal.
