Lokasi bekas tambang emas ilegal di TWA Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang disegel Ditjen Gakkum Kemenhut. (dok. Ditjen Gakkum Kemenhut)
Sebelumnya, Ditjen Gakkumhut Kemenhut memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Untuk titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL sekitar 4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan semenjak itu Ditjen Gakkumhut melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Balai Gakkumhut Jabalnusra, mengidentifikasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.