Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251030-172827.jpg
Warga Desa Prabu merusak plang peringatan yang dipasang Kemenhut di eks lokasi tambang emas ilegal di Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (30/10/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabut dan merusak plang peringatan yang dipasang Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan di eks lokasi tambang emas ilegal TWA Gunung Prabu, Kamis (30/10/2025). Dalam video yang beredar di media sosial berdurasi 44 detik, empat orang warga mencabut plang peringatan tersebut dan merusaknya.

Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Pada Minggu, 25 Oktober 2025, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan dan memasang plang peringatan di lokasi eks tambang emas ilegal tersebut.

1. Warga mengklaim itu lahan nenek moyang

Sejumlah warga mencabut plang peringatan yang dipasang Kemenhut di eks tambang emas ilegal di Gunung Prabu Lombok Tengah, Kamis (30/10/2025). (dok. Istimewa)

Dalam video pendek itu, warga mengatakan masyarakat dan Pemerintah Desa Prabu menolak pemasangan plang tersebut. Warga juga menolak klaim bahwa lahan itu milik BKSDA NTB.

"Kami atas nama masyarakat Desa Prabu dan Pemerintah Desa Prabu, menolak keras adanya pemasangan plang yang dilakukan BKSDA di Gunung Prabu. Karena ini adalah hak kami, lahan nenek moyang kami," kata warga dalam video tersebut.

2. Balai Gakkumhut Jabalnusra sayangkan perusakan plang Kemenhut

Sejumlah warga mencabut plang peringatan yang dipasang Kemenhut di eks tambang emas ilegal di Gunung Prabu Lombok Tengah, Kamis (30/10/2025). (dok. Istimewa)

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis (30/10/2025) sore, menyayangkan pencabutan dan perusakan plang peringatan yang dipasang Kemenhut di lokasi bekas tambang emas ilegal di TWA Gunung Prabu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA NTB terkait persoalan itu.

"Nanti aku akan bicarakan dengan pengelola (BKSDA) untuk tindaklanjutnya bagaimana. Yang jelas itu mencederai. Tapi apa pun motifnya, ndak pas lah (merusak plang peringatan)," kata Aswin.

Dia mengatakan persoalan yang terjadi di TWA Gunung Prabu merupakan masalah lama. "Dan ini sebenarnya terkait dengan apa. Apakah substansinya tambang, apakah substansinya hak kepemilikan. Ini apa permasalahannya. Pesan yang mereka mau sampaikan itu apa sebenarnya," kata dia.

3. Kemenhut segel eks lokasi tambang emas ilegal Gunung Prabu

Lokasi bekas tambang emas ilegal di TWA Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang disegel Ditjen Gakkum Kemenhut. (dok. Ditjen Gakkum Kemenhut)

Sebelumnya, Ditjen Gakkumhut Kemenhut memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Untuk titik di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lainnya (APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL sekitar 4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan semenjak itu Ditjen Gakkumhut melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.

Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Balai Gakkumhut Jabalnusra, mengidentifikasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.

Editorial Team