Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo di Polda NTT atas kasus eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)
Demo di Polda NTT atas kasus eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Anak berdemonstrasi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/3/2025). Demonstran menyampaikan serangkaian tuntutan, di antaranya agar polisi rutin tes psikologi hingga menutup aplikasi MiChat dan sejenisnya. Tujuannya, mencegah kasus asusila dan pedofilia serupa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Serangkaian tuntutan ini disampaikan kepada Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Candra usai massa berorasi di halaman Polda NTT. Para demonstran ini menuntut beraudiensi namun Kapolda NTT tidak berada di tempat. 

1. Tes psikologi dan investigasi independen

Orasi mahasiswa di Polda NTT, aksi terhadap eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Massa juga menuntut Kapolri membongkar sindikat prostitusi anak di NTT dan memberi sanksi pada anggota Polri yang terlibat. Anggota juga wajib berperspektif perlindungan anak sebagai prasyarat dalam pendidikan, pembinaan ataupun promosi jabatan di institusi kepolisian. Polisi juga dituntut untuk tes psikologi secara berkala dan rutin diinvestigasi.

"Melakukan tes psikologis secara berkala kepada seluruh anggota polri. Polri perlu melakukan investigasi internal dan independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum, baik langsung dan tidak langsung, dalam kejahatan prostitusi anak dan pornografi anak," sebut Mantan Ketua Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon, membacakan pernyataan sikap massa aksi.

2. Larang aplikasi Michat dan sejenisnya

Orasi dari warga Kota Kupang atas kasus eks Kapolres Ngada di Polda NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Mereka menyebut aplikasi MiChat dan sejenisnya harus dilarang di Indonesia. MiChat dinilai jadi wadah prostitusi online dan Polri perlu memperkuat operasi cyberpolice guna mengejar pelaku pedofilia dan jaringan perdagangan anak.

"Karena aplikasi ini terbukti menjadi medium utama penjualan orang, terutama anak-anak perempuan dan akses pedofilia. Pembiaran terhadap MiChat oleh Polri dan Komdigi adalah pelanggaran hukum karena membiarkan kriminal beroperasi dan menjadi predator anak-anak perempuan, bahkan oleh pejabat Polri sendiri," tandasnya lagi.

Sebelumnya diketahui AKBP Fajar berkomunikasi dengan F melalui aplikasi MiChat. Fajar membayar F untuk membawa anak di bawah umur kepadanya di sebuah hotel di Kota Kupang.

Massa aksi saat itu sejatinya menuntut Polri memproses hukum eks Kapolres Ngada secara transparan, ingin permintaan maaf dari Kapolri dan jajarannya, Polri membongkar sindikat prostitusi anak, memenuhi hak korban dan keluarga, mengusut jaringan perdagangan narkoba, memeriksa ulang kasus yang pernah ditangani AKBP Fajar di Sumba Timur, serta membuat database pelaku kekerasan seksual yang bisa diakses publik.

3. Kabid Humas Polda NTT minta maaf

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Candra (kanan) menyampaikan maaf atas kasus eks Kapolres Ngada kepada demonstran di Polda NTT. (IDN Times) Putra F. D. Bali Mula)

Henry sebelum menerima audiensi perwakilan massa menyampaikan pihaknya butuh dukungan dari masyarakat agar instansi mereka terus berbenah.

"Saya selaku Kabid Humas mewakili Kapolda NTT meminta dukungan dari bapak dan ibu, adik-adik sekalian sehingga kita bisa mencegah, melakukan upaya preventif yang lebih efektif," tukasnya. 

Ia mengakui kekurangan Polda NTT selama ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Henry juga menyampaikan permintaan maafnya atas yang dilakukan AKBP Fajar.

"Bila ada hal-hal yang belum sempurna, mohon dimaafkan. Saya selaku Kabid Humas, atas kejadian eks Kapolres Ngada ini saya minta maaf dan mohon dukungan dari semuanya, mudah-mudahan kita bisa menuntaskan penegakan hukum ini, baik kode etik maupun pidana, tetap bermahkotakan keadilan manfaat dan kepastian hukum," ungkap Henry.

Editorial Team