Orasi dari warga Kota Kupang atas kasus eks Kapolres Ngada di Polda NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Mereka menyebut aplikasi MiChat dan sejenisnya harus dilarang di Indonesia. MiChat dinilai jadi wadah prostitusi online dan Polri perlu memperkuat operasi cyberpolice guna mengejar pelaku pedofilia dan jaringan perdagangan anak.
"Karena aplikasi ini terbukti menjadi medium utama penjualan orang, terutama anak-anak perempuan dan akses pedofilia. Pembiaran terhadap MiChat oleh Polri dan Komdigi adalah pelanggaran hukum karena membiarkan kriminal beroperasi dan menjadi predator anak-anak perempuan, bahkan oleh pejabat Polri sendiri," tandasnya lagi.
Sebelumnya diketahui AKBP Fajar berkomunikasi dengan F melalui aplikasi MiChat. Fajar membayar F untuk membawa anak di bawah umur kepadanya di sebuah hotel di Kota Kupang.
Massa aksi saat itu sejatinya menuntut Polri memproses hukum eks Kapolres Ngada secara transparan, ingin permintaan maaf dari Kapolri dan jajarannya, Polri membongkar sindikat prostitusi anak, memenuhi hak korban dan keluarga, mengusut jaringan perdagangan narkoba, memeriksa ulang kasus yang pernah ditangani AKBP Fajar di Sumba Timur, serta membuat database pelaku kekerasan seksual yang bisa diakses publik.