Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHT

Lombok Timur, IDN Times - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan warga, yaitu mencabut SK penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Pemerintah Kabupaten Lotim langsung mengumumkan perubahan nama dari KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Gugatan warga dikabulkan PTUN karena lokasi pembangunan KIHT bertentangan dengan ketentuan, yaitu luasan lahan KIHT minimal 5 haktare, sementara luas KHIT di Desa Paokmotong tersebut hanya sekitar 1,5 hektare. Karena alasan itu, Pemkab Lotim kemudian mengubah nama KIHT menjadi APHT.
Menyikapi perubahan nama ini, puluhan warga Paokmotong melakukan aksi dengan menduduki gedung KIHT, Senin (5/9/2023). Warga menggelar aksi mulai dari pukul 14.00, hingga malam pukul 21.03 wita. Mereka berharap Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy datang menemui masyarakat di KIHT.
1. Menolak KIHT tetap beroperasi meskipun telah berganti nama
Koordinator Forum Masyarakat Paok Motong Menolak KIHT, Lalu Handani menegaskan, tujuan aksi ini untuk menolak KIHT beroperasi berdasarkan hasil putusan PTUN Mataram yang membatalkan KIHT ini di wilayah Paok Motong.
Menurut Handani, pergantian nama KIHT menjadi APHT merujuk aturan terbaru, PMK No 22 tahun 2023 belum bisa menguatkan APHT bisa beroperasi. Sebab, kata dia, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015, masih berlaku.
"Hanya ganti nama saja, aktivitasnya sama saja pabrik rokok, memproduksi rokok dan menimbulkan limbah, makanya tetap kita tolak," cetusnya.