Lombok Timur, IDN Times - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan warga, yaitu mencabut SK penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Pemerintah Kabupaten Lotim langsung mengumumkan perubahan nama dari KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Gugatan warga dikabulkan PTUN karena lokasi pembangunan KIHT bertentangan dengan ketentuan, yaitu luasan lahan KIHT minimal 5 haktare, sementara luas KHIT di Desa Paokmotong tersebut hanya sekitar 1,5 hektare. Karena alasan itu, Pemkab Lotim kemudian mengubah nama KIHT menjadi APHT.
Menyikapi perubahan nama ini, puluhan warga Paokmotong melakukan aksi dengan menduduki gedung KIHT, Senin (5/9/2023). Warga menggelar aksi mulai dari pukul 14.00, hingga malam pukul 21.03 wita. Mereka berharap Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy datang menemui masyarakat di KIHT.