Warga Lotim Keluhkan Syarat Membawa KTP Elektronik untuk Nyoblos

Lombok Timur, IDN Times - Warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengeluhkan syarat wajib membawa KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati. Warga menilai syarat tersebut sangat mengada-ada, sebab mereka telah membawa surat panggilan memilih yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Warga merasa bahwa ketentuan itu sangat merepotkan. Padahal mereka sudah membawa surat panggilan memilih yang diberikan oleh KPU Lotim.
1. Warga cekcok di TPS
Syarat wajib membawa KTP elektronik dalam menyalurkan hak pilih ini menyebabkan cekcok antara warga dengan petugas KPPS. Sebab banyak warga tidak tahu aturan tersebut sehingga lupa membawa KTP. Selain itu, banyak warga yang lupa tempat menaruh KTP-nya, terutama warga lanjut usia serta warga yang aktivitasnya sebagai buruh dan petani.
Seperti yang terjadi di TPS 1 di Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel. Warga yang telah membawa surat panggilan ke TPS, tetapi tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka karena tidak membawa KTP. Kondisi ini menyebabkan warga protes, sehingga cekcok antara petugas tidak bisa dihindari.
"Syarat ini terlalu mengada-ada, apa gunanya surat panggilan ini, apa gunanya itu coklit yang dilakukan Pantarlih, padahal mereka telah menyaksikan wajah kita, dan petugas KPPS juga kenal dengan wajah kita," keluh Mustakim.
Hal yang sama juga terjadi di salah satu TPS di Dusun Letok desa Rumbuk Timur. Warga juga protes dengan kebijakan mengharuskan membawa KTP. Sebab banyak warga lupa dan tidak tahu tempat menaruh KTP mereka.