Warga Lotim saat antri menyalurkan hak pilih di salah satu TPS (IDN Times/Ruhaili)
Menanggapi keluhan pemilih ini, Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan, aturan yang mengharuskan membawa KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilih tertuang dalam PKPU No 17 Tahun 2024, Pasal 19 yaitu pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya yaitu harus memiliki KTP elektronik.
Memang di aturan tersebut, tidak ada klausul yang membawa KTP Elektronik ke TPS. Tetapi bagaimana cara membuktikan mereka memiliki KTP Elektronik, itu harus ditunjukkan sehingga harus di bawa ke TPS untuk di perlihatkan ke petugas. Walaupun membawa surat panggilan dan namanya tercantum dalam DPT.
"Regulasinya sudah jelas, bukan hanya PKPU Nomor 17 tahun 2024, tetapi dasar hukumnya juga putusan MK nomor 141 tahun 2021. Jadi kami KPU Kabupaten hanya menjalan prosedur, dan itu berlaku bukan hanya di Lotim tetapi seluruh KPU Kabupaten Kota," jelas Suci.
Uci mengatakan jika tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, berdasarkan surat Dinas KPU 2734, pemilih yang tercantum namanya di DPT dan membawa surat undangan memilih, maka bisa menunjukkan indentitas diri lainnya seperti SIM, Paspor dan identitas lainnya yang memuat foto, nama dan tanggal lahir.
"Itu regulasinya, kami hanya menjalankan regulasi yang ada, kalaupun kita mau membolehkan, harus meminta kebijakan KPU pusat," jelasnya.