Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)
Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi ia menyebutkan tidak semua Wajib Pajak (WP) yang mengalami kenaikan.
"Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru no 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup No. 9 tahun 2024 tentang PBB. Atas dasar aturan-aturan tersebut tidak mengherankan sebelumnya hanya bayar pajak Rp 15 ribu melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak," jelasnya.
Tohri menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibuat Bapenda terbaru telah disesuaikan berdasarkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP terbaru diterbitkan sejak 2023 yang telah disesuaikan berdasarkan Perbup hang diteken Bupati pada bulan Agustus 2023 lalu.
"Wajar warga kaget, karena memang kami akui sosialisasi yang kurang maksimal," ujarnya.
Tohri mengatakan selain penyesuaian NJOP, kenaikan juga disebabkan karena kenaikan target penerimaan dari PBB P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lotim. Dari sumber ini, target tahun 2023 dari Rp 15 miliar meningkat menjadi Rp23 miliar atau naik Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini diakui membuat sejumlah wajib pajak ada yang melonjak hingga 1000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya. Selain itu, berdasarkan temuan BPK sejak 2019-2021 dan Monitoring KPK menjadi dokumen yang dipertimbangkan pemkab Lotim untuk melakukan penyesuaian NJOP.
"Kita sudah melakukan survei zona objek pajak dan muncul dalam bentuk SK Bupati 2014 itu dasa kita," jelasnya.