Kupang, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kehilangan Rp 8,5 juta akibat penipuan dengan modus pengobatan tradisional. Para pelaku pun dibekuk di Pelabuhan Ipi oleh polisi karena hendak melarikan diri.
Kedua pelaku kasus ini adalah H (31) dan N (37) yang hendak kabur menuju Kota Kupang namun berhasil ditangkap petugas Polres Ende dan Polda NTT. Dua pelaku asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan pada Selasa malam (14/10/2025).
Kasihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaba menyebut kasus ini terungkap setelah seorang korban yakni SJ (33), asal Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, melapor ke Polres Ende mengenai tipu muslihat para pelaku.
