Lombok Utara, IDN Times - Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 hektare di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kerja sama pemanfaatan aset tersebut antara Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/1/2022).
Penadatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan investor, yaitu PT Gili Trawangan Indah (PT GTI). Pemerintah Provinsi NTB mengakhiri perjanjian kontrak produksi No. 1 Tahun 1995 tentang pemanfaatan aset tersebut dengan PT. GTI yang ditandatangani 12 April 1995.
Gubernur Zul menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah menghidangkan karpet merah kepada GTI untuk membangun Gii Trawangan menjadi lebih baik. Namun, berkali-kali diingatkan agar segera merealisasikan investasinya tak kunjung dilaaksanakan.
“Jika perusahaan sudah berkali-kali kita peringati, kasih tahu baik-baik, tapi tak pernah mengindahkan, maka putus kontrak harus dilaksanakan. Namun perlu diketahui, memutuskan kontrak pun tidak gampang. Namun tujuan akhirnya bagaimana menyelamatkan masyarakat agar bisa menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” terang Gubernur Zul.