Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, akan memberlakukan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi ini berupa denda mulai dari Rp250 ribu. Selain itu, pelanggar juga diharuskan mengangkut sampah dua kali seminggu dan fotonya disebarkan ke media sosial.
"Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera,” kata Christian dalam rilisnya, Rabu (9/4/2025).
Ia menegaskan ini saat memimpin langsung Rapat Presentasi Tim Satgas Sampah di Ruang Garuda, Balai Kota Kupang, Rabu (9/4/2025), didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis.
Christian menyebut ini bagian dari program 100 hari yang sudah disusun dan harus dipahami mulai dari semua lurah hingga pejabat Kota Kupang yang berkumpul saat itu.