Warga Aceh dan Mataram Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba

Lombok Tengah, IDN Times - Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua tersangka inisial ZF (25), warga asal provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan IGNI (32) asal Kota Mataram.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, Senin (3/2/2025).
1. Tersangka ditangkap di hotel dan kos-kosan
Dari barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir barang. Sedangkan tersangka IGNI (32) adalah warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang di wilayah NTB.
“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya.