Lombok Tengah, IDN Times - Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kedua tersangka inisial ZF (25), warga asal provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan IGNI (32) asal Kota Mataram.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, Senin (3/2/2025).