Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penataan pemanfaatan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Sengkarut persoalan lahan yang sebagian besar dikuasai masyarakat, perlahan terus diurai benang kusutnya.
Aset daerah milik Pemprov NTB itu sebelumnya dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT GTI) seluas 65 hektare dengan nilai kontribusi setiap tahun sebesar Rp22,5 juta. Pada September 2021, Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama dengan PT. GTI.
Sejak saat itu, Pemprov NTB mulai menata pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan. Aset daerah yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah mulai ditata dengan pola perjanjian kerja sama.
Untuk memfasilitasi dan memaksimalkan potensi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Lombok Utara, Pemprov NTB mulai Januari 2023, telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena. UPTD Pengelola Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena punya rencana besar ke depannya untuk menjadikan kawasan tiga Gili di Lombok Utara menjadi destinasi wisata yang benar-benar berkelas dunia.
Berikut hasil wawancara khusus (Wansus) IDN Times bersama Kepala UPTD Pengelola Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena, Mawardi di Mataram, akhir pekan lalu.