Mataram, IDN Times - Kasus perkawinan anak di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi. Tingkat perkawinan anak di NTB pada 2023 tercatat di atas rata-rata nasional. Persentase perkawinan anak di NTB mencapai 17,32 persen, sementara rata-rata nasional sebesar 6,92 persen.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak yang mendapatkan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024.
Jumlah anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, terdapat 710 kasus dispensasi nikah anak. Pada awal Mei 2024, Pemprov NTB menyatakan bahwa NTB darurat perkawinan anak.
Untuk menekan kasus perkawinan anak, Pemprov NTB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak pada tahun 2024 ini. Apakah pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak akan efektif dalam menekan kasus perkawinan anak di NTB? Berikut wawancara khusus IDN Times bersama Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih.