Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar nomor empat secara nasional. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, sejak 2017 hingga 2022, jumlah TKI NTB yang bekerja di luar negeri sebanyak 537.497 orang.
TKI NTB yang bekerja di luar negeri berada di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan. Sebesar 80 persen dari jumlah TKI tersebut dengan negara penempatan Malaysia, bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Dari 2,87 juta angkatan kerja di NTB, sebesar 18 persen merupakan TKI.
Meskipun ada ratusan ribu warga NTB yang bekerja ke luar negeri secara legal atau resmi. Namun, tak sedikit juga warga NTB yang menjadi korbam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal atau unprosedural.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mencatat lebih dari 300 orang warga NTB yang bermasalah atau menjadi korban perdagangan orang sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023. Kondisi ini menjadikan NTB darurat TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal.