Mataram, IDN Times - Perlombaan pacuan kuda menggunakan joki cilik atau anak di bawah umur masih lazim terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Koalisi Stop Joki Anak pun sudah melaporkan tuduhan eksploitasi anak sekaligus perjudian ini ke Kepolisian Daerah NTB (Polda NTB).
Terutama dalam penyelenggaraan lomba pacuan kuda di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa pada 15 - 22 Juni 2022 lalu. Kasusnya sempat masuk proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB hingga dihentikan pada 30 November 2022.
Polisi berdalih, event pacuan kuda Penyaring Sumbawa merupakan tradisi lisan masyarakat lokal Sumbawa dan pihak joki anak pun tidak merasa dirugikan. Selain itu, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku pihak terlapor tidak melakukan interaksi dengan para joki dan tidak memperoleh keuntungan dari penyelenggaraannya.
Hal ini tidak menyurutkan perjuangan Koalisi Stop Joki Anak yang akan melapor ke Mabes Polri tentang praktik joki anak yang dianggap sarat dengan hedonisme di masyarakat.
Berikut ini wawancara wartawan IDN Times Muhammad Nasir dengan Koordinator Koalisi Stop Joki Anak Yan Mangandar Putra dan Peneliti Joki Cilik dari PKBH UIN Mataram Aisyah Wardatun, Kamis (29/12/2022).