Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024, cukup tinggi.
Hingga saat ini, Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota telah merekomendasikan lebih dari 60 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu mengatakan banyak oknum ASN di NTB yang genit berpolitik praktis dengan mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu. Pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu, Bawaslu menemukan keikutsertaan ASN.
Terhadap oknum ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu telah merekomendasikan ke BKN untuk pemberian sanksi maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Seperti apa potret pelanggaran netralitas ASN di Pilkada NTB 2024? Berikut wawancara khusus (Wansus) IDN Times bersama Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip di Mataram, Senin sore (30/9/2024).