Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024, cukup tinggi.

Hingga saat ini, Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota telah merekomendasikan lebih dari 60 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bawaslu mengatakan banyak oknum ASN di NTB yang genit berpolitik praktis dengan mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu. Pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu, Bawaslu menemukan keikutsertaan ASN.

Terhadap oknum ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu telah merekomendasikan ke BKN untuk pemberian sanksi maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Seperti apa potret pelanggaran netralitas ASN di Pilkada NTB 2024? Berikut wawancara khusus (Wansus) IDN Times bersama Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip di Mataram, Senin sore (30/9/2024).

1. Bagaimana potret pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada serentak di NTB sampai saat ini yang sudah memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah?

Nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024. (dok. Istimewa)

Sebenarnya, netralitas ini melekat dalam kebijakan dan tindakan ASN. Karena itu tertuang dalam peraturan terkait disiplin ASN. Ada atau tidak adanya pemilu, sebenarnya ASN ini sudah terikat dengan kode etik disiplin ASN.

Dalam setiap pemilu, kita juga sangat sering menyampaikan soal netralitas ini. Bentuknya beragam mulai sosialisasi sampai deklarasi netralitas yang dihadiri pejabat OPD juga ASN sendiri. Memang dalam praktiknya, masih ditemukan ada oknum ASN di NTB yang terlibat dalam politik praktis.

2. Berapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu ke BKN?

Editorial Team

Tonton lebih seru di