ilustrasi HIV (IDN Times/Mardya Shakti)
Sekretaris KPAD Kota Kupang, Julius Tanggu Bore juga melapor ke Wali Kota Kupang adanya 2.539 kasus HIV/AIDS per September 2025. Temuan yang memprihatinkan ialah praktik prostitusi yang melibatkan pelajar SMP.
“Kami menemukan praktik prostitusi yang mulai merambah kalangan pelajar SMP. Dalam hasil penelusuran, bukan hanya delapan sekolah seperti yang diberitakan, tapi lebih dari itu. Banyak anak-anak yang memiliki pemahaman rendah tentang infeksi menular seksual dan HIV-AIDS,” ungkapnya.
Kepala DP3A Kota Kupang, dr Marciana Halek, sebelumnya menyatakan ada 8 SMP terpapar kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). KSBE yang mereka temui meliputi konten asusila atau pornografi hingga prostitusi.
Prostitusi ini terbongkar setelah petugas UPTD PPA menelusuri grup WhatsApp para pelajar ini pasca-adanya laporan salah satu sekolah mengenai kasus asusila seorang murid.
Salah satu pelaku anak asal salah satu SMP telah melalui proses peradilan. Ia divonis menjalani pidana selama 10 tahun karena menjual beberapa temannya.
Ia memperoleh keuntungan setiap kali transaksi. Untuk transaksi sekitar Rp 500 ribu ia menarik untung Rp 50 ribu. Transaksi di atas Rp500 ribu akan diambil untung Rp100 ribu.
"Sudah dihukum 10 tahun. Kasusnya 2024 dan putusannya baru bulan lalu," tambah dia.