Foto udara destinasi wisata Pantai Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jika semua bukit dijual ke tangan asing, Amri mengatakan mestinya pemerintah daerah NTB melakukan kajian terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan akibat pengerukan bukit dan alih fungsi lahan. Pemda juga harus perhatikan hak kelola rakyat, baik itu petani dan nelayan.
"Selama ini kan ada 180-an kepala keluarga hilang tempat tinggal akibat pembangunan Sirkuit Mandalika," cetus Amri.
Dia menyarankan sebagai Destinasi wisata super prioritas, semestinya Pemda bersama Pemerintah Pusat memikirkan ulang niat membangun secara ugal-ugalan di KEK Mandalika.
"Sekarang semua bukit sudah dijual. Apa dampak pembangunannya? Kalau semua maunya membangun sama halnya kita membiarkan bencana alam terjadi," kata Amri.
Sedikitnya ada tujuh bukit yang berdekatan dan masuk KEK Mandalika. Di antaranya Bukit Batik Bantar, Bukit Makam, Bukit Petiwong, Bukit Pogem, Bukit Seger, Bukit Rangkap, dan Bukit Serenting (360).
"Apapun niatan Pemerintah untuk pembangunan mestinya tidak hanya pro ke pengusaha tapi juga pro ke masyarakat lokal," pungkas Amri.