Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260129_223653.jpg
WALHI NTT ajukan Amicus Curiae di PTUN Kupang. (Dok WALHI NTT)

Intinya sih...

  • WALHI NTT ajukan amicus curiae ke PTUN Kupang terkait gugatan warga adat Poco Leok vs Bupati Manggarai.

  • Amicus curiae bertujuan memberi masukan yurisprudensi dan perspektif hukum yang relevan bagi majelis hakim.

  • Perlindungan bagi masyarakat adat menjadi fokus utama dalam proses hukum ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait perkara warga adat Poco Leok menggugat Bupati Manggarai.

Dokumen pandangan hukum itu diberikan langsung oleh pihak WALHI NTT dalam audiensi di PTUN Kupang, Rabu (28/1/2026), dan diterima Panitera PTUN Kupang Jimmiy W. Molle dan Humas PTUN Spyendik Bernadus Blegur. Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan amicus curiae ini bertujuan memberi masukan yurisprudensi dan perspektif hukum yang dinilai relevan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG.

1. WALHI tegaskan tidak mewakili para pihak

WALHI NTT ajukan Amicus Curiae di PTUN Kupang. (Dok WALHI NTT)

Gres menegaskan pengajuan amicus curiae tidak dimaksudkan mewakili kepentingan penggugat maupun tergugat, serta tidak untuk memengaruhi putusan secara langsung.

“Partisipasi ini dilandasi kepentingan hukum publik agar hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, dan prinsip HAM diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Menurutnya perkara ini bisa berdampak lebih luas karena menyangkut hak kebebasan berpendapat, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta perlindungan pembela lingkungan hidup.

Untuk diketahui, warga Poco Leok sendiri memperkarakan Bupati Manggarai dengan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Gugatan dilayangkan warga atas dugaan penghalangan penyampaian pendapat saat aksi damai masyarakat adat Poco Leok 5 Juni 2025 lalu.

Demo yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini berisikan penolakan warga akan rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

2. Alasan Pengajuan Amicus Curiae

WALHI NTT ajukan Amicus Curiae di PTUN Kupang. (Dok WALHI NTT)

WALHI sendiri dalam dokumen amicus curiae itu menegaskan aksi damai itu adalah hak konstitusional warga negara. Selain itu, tindakan faktual pejabat pemerintahan dinilai dapat diuji di PTUN sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.

WALHI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk dari potensi intimidasi atau pembatasan partisipasi publik.

Untuk itu bagi WALHI, putusan dalam perkara ini dinilai penting karena bisa mempengaruhi praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, ruang partisipasi publik, serta fungsi PTUN sebagai pengawas tindakan pemerintahan.

Dokumen fisik amicus curiae tersebut telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang untuk diteruskan kepada majelis hakim.

3. Perlindungan bagi masyarakat adat

Bukti video dalam sidang warga Poco Leok gugat Bupati Manggarai. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sidang gugatan PMH ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan penggugat hingga pemeriksaan saksi ahli pada Kamis (29/1/2026).

Menurut Gress, proses hukum ini menjadi penegasan proyek energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah, air, rasa aman, dan martabat masyarakat adat.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum penggugat, Maximilianus Herson Loi, menekankan pentingnya Majelis Hakim PTUN Kupang menangani perkara ini secara utuh dan objektif, tidak hanya aspek administratif tetapi juga membatasi potensi kesewenang-wenangan pejabat publik, dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Editorial Team