Kupang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait perkara warga adat Poco Leok menggugat Bupati Manggarai.
Dokumen pandangan hukum itu diberikan langsung oleh pihak WALHI NTT dalam audiensi di PTUN Kupang, Rabu (28/1/2026), dan diterima Panitera PTUN Kupang Jimmiy W. Molle dan Humas PTUN Spyendik Bernadus Blegur. Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan amicus curiae ini bertujuan memberi masukan yurisprudensi dan perspektif hukum yang dinilai relevan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG.
