Lombok Timur, IDN Times – Sebanyak 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur terpaksa dihentikan operasionalnya menyusul surat keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. BGN menghentikan sementara 302 SPPG di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan ini disebabkan belum terpenuhinya standar kelayakan pada sejumlah SPPG. Berdasarkan data BGN, penghentian dilakukan karena sebagian SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak terjadi, sebab SPPG telah beroperasional sebelum mereka memiliki IPAL.
