Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wagub NTT Bahas Nasib 9 Ribu PPPK, yang Rajin Gak Dipecat?
Para pemimpin OPD lingkup Pemprov NTT mengikuti upacara yang dipimpin Wakil Gubernur NTT. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)
  • Wagub NTT Johni Asadoma menegaskan komitmen mencari solusi atas rencana pengurangan 9 ribu PPPK akibat kebijakan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
  • Johni mengingatkan ASN dan PPPK agar rajin, disiplin, serta meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, termasuk studi doktoral, sebagai bentuk syukur dan tanggung jawab profesional.
  • Pemprov NTT berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan agar daerah tidak perlu memangkas ribuan PPPK, meski perhitungan awal menunjukkan potensi penghematan Rp540 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
25 Februari 2026

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan rencana pemangkasan sekitar 9 ribu PPPK sesuai ketentuan UU HKPD. Ia menyebut kebijakan itu akan memangkas belanja pegawai hingga Rp540 miliar dan berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang aturan tersebut.

2 Maret 2026

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memimpin upacara ASN di Kantor Gubernur NTT dan menegaskan pentingnya kedisiplinan serta kinerja bagi PPPK agar dapat bertahan. Ia juga menyampaikan pesan agar ASN meningkatkan kualitas diri, termasuk melalui pendidikan doktoral.

2027

Pemerintah Provinsi NTT dijadwalkan melaksanakan kebijakan pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai UU HKPD, yang berpotensi berdampak pada pengurangan sekitar 9 ribu PPPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berencana melakukan pengurangan sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Who?
    Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan penjelasan mengenai rencana pemangkasan PPPK serta langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Halaman Kantor Gubernur NTT, Kupang, saat upacara bersama ASN, serta melalui komunikasi resmi dari pejabat pemerintah provinsi.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, dan Rabu malam, 25 Februari 2026. Pelaksanaan kebijakan direncanakan paling lambat tahun 2027 sesuai ketentuan UU HKPD.
  • Why?
    Kebijakan ini muncul karena pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD, yang menuntut efisiensi anggaran daerah.
  • How?
    Pemerintah akan melakukan penyaringan kinerja ASN dan PPPK berdasarkan kedisiplinan serta produktiv
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT) Johni Asadoma menegaskan pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik terkait isu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun ia mengingatkan agar PPPK tetap rajin dan jangan malas agar dapat mempertahankan pekerjaan mereka.

Pemprov NTT sebelumnya mengungkap rencana memangkas 9 ribu PPPK akibat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini memangkas 30 persen dari belanja pegawai dan akan dilaksanakan pada 2027.

1. Akan ada penyaringan pegawai

Para pemimpin OPD lingkup Pemprov NTT mengikuti upacara yang dipimpin Wakil Gubernur NTT. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Johni mengungkap ini saat memimpin upacara bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Gubernur NTT, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan setiap pemimpin Organisasi Perangkat Daerah akan semakin ketat mengawasi pegawai mereka dan melakukan penyaringan. Pada saat yang sama, Johni juga yang baru menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi ini menyampaikan pesan transformatif kepada ASN.

“Saya berharap ini tidak mengganggu kinerja saudara-saudara sekalian. Nanti pimpinan OPD akan menyaring, ini malas, ini rajin, dan seterusnya. Jadi masing-masing tunjukkan yang terbaik supaya bisa bertahan,” tukas Johni di hadapan para ASN saat itu.

2. ASN diminta bersyukur dan bisa dapat gelar doktor

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma saat pimpin upacara. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Johni juga mendorong agar ASN dapat meningkatkan kualitas diri termasuk lewat pendidikan hingga jenjang doktoral. Menurutnya ini upaya mengejar ketertinggalan jumlah doktor di Indonesia dibandingkan negara maju.

“Doktor tidak hanya soal gelar, tapi tentang keluasan ilmu pengetahuan dan pengabdian. Seorang doktor bahkan bisa terus mengajar dan berbagi ilmu hingga usia 65 tahun, bahkan 70 tahun jika mencapai profesor,” kata dia.

Ia ingin para pegawainya itu bersyukur dengan pekerjaan mereka dan selalu disiplin apalagi di tengah tantangan lapangan kerja nasional saat ini. Ia menyebut status sebagai ASN adalah berkah yang harus dijaga dengan integritas.

“Syukuri pekerjaan kita dengan melakukannya secara baik. Dengan disiplin, kita tidak hanya menjadi pegawai produktif, tetapi juga menjadi panutan bagi anak-anak dan keluarga di rumah,” tuturnya.

3. Berharap pemerintah pusat ubah kebijakan

Gubernur NTT Melki Laka Lena saat membuka gerai NTT Mart di Kabupaten Ngada. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Gubernur Melki Laka Lena sebelumnya mengatakan pemberhentian 9 ribu PPPK ini setara dengan batas 30 persen sesuai UU HKPD. Aplikasi dari kebijakan itu akan memangkas belanja pegawai hingga Rp540 miliar, setara dengan sekitar 9 ribu PPPK. Melki mengaku membuat perhitungan tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT.

“UU HKPD itu sejak lima tahun setelah diundangkan dan diterapkan paling lama 2027, belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kalau itu diberlakukan, diperkirakan kita harus menghemat Rp540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar,” ujar Melki saat dihubungi Rabu malam (25/2/2026).

Ia menegaskan rencana tersebut belum final. Ia berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan lain agar daerah tidak harus melakukan pemangkasan dalam jumlah besar.

“Ini belum final. Kami masih menunggu apakah pemerintah pusat mungkin saja punya kebijakan lain,” katanya.

Editorial Team