Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi vonis hakim.

Kota Bima, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Adi Harianto alias Dandi (21), Rabu (23/2/2022).

Pemuda ini merupakan terdakwa pembunuhan Hasanuddin, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima yang sempat menggegerkan masyarakat. 

"Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” kata Humas PN Bima juga Ketua Majelis Hakim Y Erstanto W saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/2/2022).

1. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

PN Bima menggelar sidang vonis putusan kasus pembunuhan pegawai Kota Bima pada Rabu 23 Februari 2022 lalu. Majelis hakim persidangan terdiri Y Erstanto W, Horas El Cairo, dan Firdaus.

Selama proses persidangan kasus ini, Erstanto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. 

Korban aparatus sipil negara (ASN) ini dibunuh di kompleks pertokoan Sultan Square Bima di mana menjadi lokasi penemuan mayat. 

2. Kronologi pembunuhan ASN Bima

Ilustrasi minuman keras.(Dok.Istimewa)

Dalam persidangan terungkap kronologi peristiwa pembunuhan. Terdakwa bersama pamannya bernama Yakub bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba Bima.

Kemudian, mereka bertiga bersama-sama menuju belakang kompleks pertokoan Sultan Square dengan menggunakan sepeda motor. Tujuannya untuk menggelar pesta minuman keras. 

Selama pesta minuman keras ini, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan kepada korban. Sedangkan status Yakub sendiri hanya sebagai saksi kasus ini. 

3. JPU dan penasehat hukum pikir-pikir

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Demikian pun kuasa hukum dari terdakwa. 

Sebelumnya kasus pembunuhan ASN Kota Bima ini sempat menggemparkan masyarakat. Apalagi polisi sempat kesulitan dalam mengungkap kasus ini. 

Hingga keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut pengungkapan kasus serta hukuman berat bagi pelaku. 

Editorial Team