Kota Bima, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Adi Harianto alias Dandi (21), Rabu (23/2/2022).
Pemuda ini merupakan terdakwa pembunuhan Hasanuddin, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima yang sempat menggegerkan masyarakat.
"Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” kata Humas PN Bima juga Ketua Majelis Hakim Y Erstanto W saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/2/2022).