Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penganiayaan anak inisial MF (38) di Mataram yang ditangkap polisi. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang pria berinisial MF (38), warga Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Kejadian ini dipicu karena sang anak tidak melaksanakan Salat Jumat. Aksi kekerasan yang dilakukan MF terekam oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial, memancing kemarahan warganet.

Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut juga menarik perhatian aparat kepolisian, yang kemudian bergerak cepat menangkap pelaku.

1. Pelaku diduga melakukan penganiayaan

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Putusa Utama mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban dalam video tersebut telah diidentifikasi dan diselidiki oleh polisi. Setelah itu, pelaku langsung diamankan. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum guna memastikan kondisi kesehatannya.

“Pelaku penganiayaan terhadap anak-anak ini berhasil kami amankan. Kejadian ini terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di Kecamatan Ampenan. Aksinya terekam CCTV di lokasi tersebut dan kemudian diunggah ke media sosial hingga terpantau oleh polisi,” ujar Yogi, Sabtu (19/10/2024).

Yogi menambahkan, tersangka kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Korban mengalami luka di wajah dan kepala

ilustrasi perundungan (pexels.com/Yan Krukau)

Korban yang berinisial KP (12), juga berasal dari Kecamatan Ampenan, mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut keterangan beberapa saksi, korban sedang bermain-main saat waktu Salat Jumat, sehingga tidak ikut melaksanakan salat. Entah alasannya apa, korban memang diketahui kerap mengabaikan agenda ibadah Salat Jumat. 

“Tersangka mengejar korban, dan setelah berhasil menangkapnya, ia mengangkat korban dan membantingnya ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan kepala,” terang Yogi.

3. Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Yogi mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, terutama menjelang pelantikan presiden dan pilkada serentak di Kota Mataram.

Editorial Team