Lombok Tengah, IDN Times - Kasus perkawinan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Video dua bocah cilik (bocil) berusia 17 tahun dan 15 tahun yang sedang resepsi dan nyongkolan menghebohkan warganet.
Mempelai pengantin laki-laki berasal dari Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah, sedangkan mempelai perempuan dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Kasus perkawinan anak itu mengundang keprihatinan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi melaporkan kasus perkawinan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). Pelaporan kasus perkawinan anak ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa itu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Hari ini, kami LPA Kota Mataram melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah. Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini," kata Joko usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).