Utang Dihapuskan, Pemprov NTB Data UMKM yang Punya Kredit Macet

Mataram, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/9/2024). Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik keluarnya PP tersebut.
Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UKM sedang melakukan pendataan koperasi dan UKM yang punya kredit macet. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB juga melakukan pendataan UMKM sektor perikanan dan kelautan yang memiliki kredit macet di perbankan.
"Mengenai kebijakan pemerintah menghapus utang UMKM, saya sudah konsultasi dengan teman-teman kementerian yang datang ke sini. Sama bunyinya, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya seperti apa. Sehingga sebagai dasar kita untuk bekerja," kata Kepala Diskop UKM NTB Ahmad Masyhuri dikonfirmasi di Mataram, Kamis (7/11/2024).
1. Angka kredit macet di bawah 5 persen
Masyhuri menjelaskan Pemda NTB masih menunggu aturan turunan dari PP No. 47 Tahun 2024. Dalam aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis nantinya akan lebih jelas UMKM seperti apa yang kredit macetnya dihapuskan atau kredit macet dalam jangka waktu berapa tahun yang akan dihapuskan.
Dia menyebut jumlah koperasi di NTB sebanyak 4.733 unit sedangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 34 ribu. Masyhuri mengatakan angka kredit macet UMKM di NTB berada di bawah 5 persen.
"Kita menunggu saja petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Pasti kita akan action, pasti kita siapkan datanya. Sekarang kita identifikasi dulu mana-mana UMKM yang nunggak atau berutang. Kita siapkan datanya lebih awal," terangnya.