Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usut Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, 7 WNA Cina Belum Dicekal
Plh Kepala Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup mengusut kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan serta satu warga negara Indonesia teridentifikasi melakukan penambangan emas ilegal dengan omzet Rp1,08 triliun setahun. Namun, ketujuh WNA itu belum diajukan pencekalan ke Imigrasi.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Mursal mengatakan ketujuh WNA tersebut masih berada di wilayah NTB.

"Belum ada laporan dari Imigrasi bahwa mereka sudah meninggalkan wilayah NTB. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya (untuk pencekalan). Yang jelas data-data para pihak sudah ada, ada tujuh WNA dan satu WNI sebagai penunjuk jalan," kata Mursal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (22/10/2024)..

1. Lakukan puldata dan pulbaket

Lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat yang ditertibkan KPK dan Pemprov NTB, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)

Mursal menjelaskan kasus tambang emas ilegal di Sekotong sudah mulai dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dinas LHK NTB meminjamkan tiga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Balai Gakkum LHK Jabalnusra untuk pengusutan kasus tambang emas ilegal tersebut.

Mursal menegaskan pengusutan kasus ini juga dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, KPK bersama Pemprov NTB telah memasang plang di lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Sekotong Lombok Barat.

"Kalau pihak yang menjadi bekingan, itu bagian dari proses penyidikan, kita tak boleh bilang ke sekarang. Ada hal-hal yang tidak bisa kita ekspos ke media karena penyidik sedang bekerja," terang Mursal.

2. Emas yang dikeruk senilai Rp1,08 triliun setahun

ilustrasi emas batangan (pexels.com/Pixabay)

Mursal menyebutkan ada 25 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 98,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA Cina dan Taiwan.

Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare.

"Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, perkiraan dari KPK. Karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun. Bahkan informasi yang saya dapatkan kalau mereka dapat 6 kilogram emas saja per minggu, dikatakan rugi," ungkap Mursal.

Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel. Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.

"Mereka beroperasi di daerah ketinggian, ke utara ada pemukiman, ke selatan juga pemukiman. Kalau ada limbah perendaman emas ini, jangankan tubuh manusia, emas yang terikat di batu saja bisa ditarik. Ini mencemari lingkungan," tegasnya.

3. Kerugian kerusakan lingkungan diperkirakan ratusan miliar

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Mursal menyebut kerugian kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat bisa mencapai ratusan miliar. Kerusakan lingkungan itu terdiri sejumlah komponen, antara lain kawasan hutan yang sudah direboisasi kembali rusak karena dikeruk menggunakan alat berat.

Kemudian, lahan yang berlubang akibat bekas tambang harus direklamasi kembali seperti sediakala. Selanjutnya, lingkungan yang tercemar limbah merkuri dan sianida.

"Dampak pertama adalah kemandulan bagi mereka yang terpapar merkuri. Sebanarnya orang Sekotong juga marah akibat penambangan ini. Karena emas yang seharusnya didapat dengan cara manual, habis dikeruk menggunakan alat berat. Secara lingkungan mereka juga dirugikan," tandas Mursal.

Editorial Team