Mataram, IDN Times - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup mengusut kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan serta satu warga negara Indonesia teridentifikasi melakukan penambangan emas ilegal dengan omzet Rp1,08 triliun setahun. Namun, ketujuh WNA itu belum diajukan pencekalan ke Imigrasi.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Mursal mengatakan ketujuh WNA tersebut masih berada di wilayah NTB.
"Belum ada laporan dari Imigrasi bahwa mereka sudah meninggalkan wilayah NTB. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya (untuk pencekalan). Yang jelas data-data para pihak sudah ada, ada tujuh WNA dan satu WNI sebagai penunjuk jalan," kata Mursal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (22/10/2024)..
