Kota Bima, IDN Times- Kasus dugaan korupsi mega proyek rehab rekon Rp166 miliar di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, sejumlah pejabat dan Kelompok Kerja (Pokja) LPBJ Kota Bima dikabarkan dipanggil lembaga antirasywah itu.
Informasi yang dihimpun, mereka yang menerima panggilan KPK itu yakni dua orang pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Masing-masing mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BH dan salah seorang staf bagian program.