Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)
Sebelumnya, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengakuan itu disampaikan politisi Partai Golkar ini saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Wali Kota, Senin (4/9/2023).
"Biarlah hukum jadi panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka. Tapi saya yakin, bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar," katanya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan mengatakan penggeledahan Kantor Wali Kota yang dilakukan KPK berpengaruh secara psikologis birokrasi di lingkungan Pemkot Bima. Namun, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
"Kalau terganggu secara psikis, pastilah. Secara psikis birokrasi kita terganggu. Tetapi pemerintahan tak boleh berhenti, pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan seperti biasa, gak ada masalah," kata Feri dikonfirmasi usai menghadiri acara di Kota Mataram, Rabu (30/8/2023).
Feri mengaku kaget dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023). Namun, ia menegaskan hal itu bagian dari proses hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dirinya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Selain menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima, KPK juga melakukan penggeledahan ruang Sekda Kota Bima. KPK juga menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.